Pesibar – Sejak April 2022, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dikabarkan telah memberhentikan 12 pelajar mengenyam pendidikan di sekolah di bawah naungan Kementerian Agama itu.
Pihak MAN1 Krui mengeluarkan siswa agar tidak terus mendapat pengetahuan di sekolah itu diduga disebabkan melakukan pelanggaran disiplin hingga melampaui batas poin pelanggaran disiplin yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.
Namun, istilah menghentikan atau mengeluarkan siswa untuk terus melanjutkan sekolah hingga meraih tanda lulus di MAN1 Krui dibantah Plt Kepala Madrasah (Kamad), Hefzon Kurnia.
Kamad Hafzon menyebutnya lebih tepat dipindahkan.
Hal itu ia katakan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 8 November 2022.
Dia membantah tindakan pihaknya yang disebut telah mengeluarkan sejumlah anak didiknya.
“Lebih tepatnya kita pindahkan dari MAN 1 Krui atas dasar anjur rekom dari MAN 1 Krui,” ucap Hefzon.
Hefzon menjelaskan, dari jumlah total 950 lebih pelajar di MAN1 Krui tersebut, beberapa telah pindah. Di antaranya, tiga orang pelajar merokok yang diketahui setelah videonya viral, dua orang mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan mengalami kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Selain itu, tujuh orang yang merupakan pelajar putri mengkonsumsi miras yang divideokan dan viral.
“Terakhir satu orang terlibat tindakan pidana. Namun anak yang terlibat tindakan pidana tersebut saat ini sudah kembali sekolah di MAN1 Krui dengan perjanjian tertulis di atas materai, setelah sebelumnya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) melakukan mediasi dengan pihak sekolah,” terang Hefzon.
Menurut Hefzon, 12 orang pelajar yang sudah pindah sekolah tersebut, terpaksa dianjurkan pindah sekolah dikarenakan poin pelanggaran disiplin yang mereka lakukan sudah melampaui batas yang telah ditetapkan yaitu 100 poin.
“Karena poin pelanggaran disiplinnya sudah melebihi 100, maka kami menganjurkan untuk pindah ke sekolah lainnya. Sebelum mereka mendapatkan sekolah baru, maka data Education Management Information System (EMIS) mereka masih terdaftar di MAN1 Krui. Saat ini data EMIS 12 orang pelajar tersebut sudah terhapus dari MAN 1 Krui,” jelasnya.
“Sebelumnya pihaknya melalui dewan guru BK dan Waka Kesiswaan sudah memberikan pembinaan terhadap 12 orang pelajar dimaksud sebelum poin pelanggaran disiplin menyentuh angka 100,” kilahnya.
Ketika disinggung soal program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan program Kabupaten Layak Anak (KLA) di Pesibar, Hefzon, pihaknya tak menampiknya dan mendukung program dimaksud.
“Akan tetapi bagaimanapun juga kami pihak sekolah juga memiliki aturan-aturan yang juga wajib kami terapkan. Salah satunya adalah penerapan poin pelanggaran disiplin yang jika sudah melewati batas poin, maka kami memberikan anjur rekom kepada pelajar itu untuk pindah ke sekolah lain,” ujarnya.
“Kondisi yang seperti ini tentu membuat kami para dewan guru dilematis. Kami harus bisa mengikuti program SRA dan KLA, di mana kondisi saat ini banyak sekali pelajar yang melakukan tindakan pelanggaran disiplin. Namun di lain sisi kami pihak sekolah juga mempunyai aturan juga,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala DP3AKB, Budi Wiyono, menanggapi terkait 12 orang pelajar yang sudah dikeluarkan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan MAN 1 Krui, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pesibar, DP3A Provinsi Lampung dalam hal akan bagaimana ke depannya para pelajar tersebut.
Menurut Budi, pihaknya pun tidak membenarkan tindakan-tindakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh para pelajar itu. Namun demikian, Budi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan tindakan pihak sekolah yang menjatuhkan sanksi dengan mengeluarkan dari MAN1 Krui atau pindak ke sekolah lain
“Pemerintah sudah menetapkan terkait wajib belajar 12 tahun. Maka dari Pemprov Lampung, Pemkab Pesibar wajib memfasilitasi anak-anak kita untuk mendapatkan haknya mengenyam pendidikan,” tegas Budi.
Karenanya, Budi mengimbau agar pihak MAN 1 Krui kembali mempertimbangkan sanksi yang telah diberikan kepada 12 orang pelajar yang saat ini sudah pindah ke sekolah lain tersebut untuk tetap bisa menyelesaikan pendidikannya hingga lulus di MAN 1 Krui. Ia juga mengimbau agar semua pihak mulai dari orang tua, guru, Pemkab setempat, Kankemenag Pesibar dan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, serta organisasi pendidikan lainnya untuk bisa bersama-sama mengambil peran dalam hal membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Anak anak wajib dididik oleh kita semua, dan pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan terbaik untuk anak sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) yang telah disahkan oleh PBB dan telah diratifikasi Pemerintah Indonesia,” tukas Budi
(Jhoni)
Komentar