Way kanan (karyalampung.com) – Menanggapi keresahan warga penerima bantuan minyak goreng senilai Rp.300.000 -. yang di arahkan oleh oknum untuk harus belanja migor di warung senilai dana tersebut tidak ada aturannya. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way kanan Bismi saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (16/4/2022) siang menjelaskan, “tidak ada aturan di dalamnya yang menyatakan harus membeli migor di warung yang telah di tentukan, tetapi adanya bantuan tersebut untuk mambantu warga membeli migor.
“Ya itu bantuan buat warga dari pemerintah untuk membeli migor senilai Rp. 300 ribu dan tidak ada aturan dari pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi yang harus beli di warung yang sudah di tentukan”. Jelas Bismi.
Lanjut Kadis sosial, terserah warga yang menerima bantuan itu mau beli di warung mana dan harga berapa sesuai dengan kebutuhan warga yang bersangkutan saja. Papar kadis.
“Harapannya pada pihak pihak terkait agar menyampaikan aturan pada warga penerima bantuan migor ini dengan jelas, supaya tidak terjadi miskominikasi”. Pungkas Bismi.
Sementara. salah satu penerima bantuan migor emak emak yang enggan di sebut namanya, mengucapkan terimakasih pada pemerintah atas bantuan yang sudah ia terima.
Serta terimakasih pada bapak kadis Soial kabupaten way kanan sudah menyampaikan aturan, cara kami memebelajakan dana bantuan migor, terima kasih pak Kadis,” Ucapnya.
(Anton)
Komentar