Way kanan (karyalampung.com) – Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Acara Pembagian SPPT PBB P2 dan Pemberian Piagam Penghargaan Kepala Notaris/PPAT serta Wajib Pajak Potensial Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Setdakab, Kamis (02/06/2022).
Dalam arahannya, Bupati Adipati mengatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memiliki peluang yang cukup besar untuk dapat ditingkatkan penerimaannya, mengingat Kabupaten Way Kanan memiliki wilayah yang cukup luas yaitu 3.921,63 Km2 atau 392.163 Hektar. Berdasarkan Keputusan Bupati Way Kanan tentang Penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Pedesaan dan Perkotaan, khususnya NJOP Tanah di Kabupaten Way Kanan terendah sebesar Rp 1.700/m2, sedangkan tertinggi sebesar Rp 103.000/m2.
Masih banyak pekerjaan rumah yang mesti kita selesaikan, utamanya masi adanya tunggakan PBB-P2 Tahun 2016-2021 yang belum dilunasi, data per Tanggal 25 Mei 2022 terdapat 39 Kampung dan Kelurahan yang belum melunasi pembayarannya, dengan nilai tunggakan sebesar Rp 1.617.249.831 dan harus terus kita upayakan pelunasannya atas tunggakan tersebut”, ujar Bupati Adipati.
Selain itu, Bupati peraih Penghargaan Opini WTP 12 kali secara berturut itu juga mengingatkan pembayaran SPPT PBB-P2 Tahun 2022 jatuh tempo pada tanggal 30 September 2022 mendatang, dimana untuk pembayaran setelah tanggal jatuh tempo dikenakan denda 2% per bulan terhitung per 1 Oktober 2022.
Apabila sampa akhir Tahun 2022 belum dilakukan pembayaran atas SPPT PBB-P2 tersebut, maka akan masuk daftar tunggakan PBB-P2 Tahun 2022 dimana data tunggakan PBB-P2 harus menyebutkan by name by address setiap Wajib pajak. Ini merupakan permintaan data oleh KPK yang akan menjadi catatan data dalam Monitoring Centre Prevention (MCP). Dalam upaya peningkatan pelayanan public yang lebih baik, telah dilakukan pembayaran yang terintegrasi secara online melalui SIMPADA, yang merupakan sistem aplikasi pembayaran pajak daerah secara online yang terkoneksi langsung dengan Bank Lampung dan PT. BRI”, lanjutnya.
Pada acara yang turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, para Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pertanahan Kabupaten, Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan, Cabang BRI Kotabumi dan Cabang Bank Lampung Baradatu, Bupati Adipati juga berpesan kepada PPAT/Notaris dan Camat selaku PPATS untuk lebih jeli dalam hal proses pembuatan Akta Tanah khususnya melalui transaksi jual beli oleh masyarakat, karena disinyalir masih adanya transaksi jual beli tanah oleh masyarakat yang tidak mencerminkan nilai jual beli yang sesungguhnya, dengan tujuan untuk menghindari pengenaan desa Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Saya berharap kepada kita semua yang hadir disini untuk kiranya dapat ikut berperan aktif menyukseskan pelunasan PBB Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2022 ini dengan memberikan kontribusi secara maksimal, mari kita taat dalam membayar pajak demi keberlangsungan pembangunan di Bumi Ramik Ragom menuju Way Kanan Unggul dan Sejahtera”, tutur Bupati Adipati
(Anton)
Komentar