Way kanan, karyalampung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna pengesahan Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta penyampaian 3 Raperda prakarsa Pemkab Way Kanan penyampaikan 2 Raperda inisiatif DPRD Way Kanan di Ruang Rapat DPRD Paripurna Kabupaten Way Kanan. Rabu (26/01/2022)
Dalam sambutan Wakil Bupati Drs. Ali Rahman M.T Pendelegasian sebagian besar Kewenangan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak Pembangunan Nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Peraturan Daerah sebagai salah satu Peraturan Perundang-Undangan memiliki landasan Konstitusi dan Landasan Yuridis dengan diaturnya kedudukan Peraturan Daerah dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-Peraturan lainnya untuk melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan.
Dalam kaitan ini, Sistem Nasional memberikan Kewenangan Atributif kepada daerah menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah.
1.Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
2.Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung; Dan
3.Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak Way Kanan.
kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus, maka Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu untuk disesuaikan kembali, hal ini penting dilakukan, mengingat Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu penyumbang tersebar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Way Kanan dari sektor retribusi daerah.
Selanjutnya dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengamanat-kan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, PT. Bank Lampung harus dapat memenuhi Modal Inti minimum sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2021, serta surat edaran Gubernur Lampung tanggal 19 Mei 2021 perihal Reinvestasi Dividen Bank Lampung Tahun 2020 pada Perubahan 2021.
Dengan dasar tersebut maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan perlu menambah penyertaan modal terhadap PT. Bank Lampung.
Untuk menjaga keseimbangan kepentingan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan.
Nilai Penyertaan Modal dan Deviden yang diterima Pemerintah Kabupaten Way Kanan dari PT. Bank Lampung, dapat dikatakan bahwa:
a.Secara nominal Investasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan di PT. Bank Lampung selama 20 tahun terakhir (2002–2021) telah membukukan Akumulasi Capital Gain sebesar Rp.23.974.039. 654,- (Dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), dengan penyertaan modal sebesar Rp. 11.800.000.000,00. (Sebelas milyar delapan ratus juta rupiah)
b.Konsisten menerima dividen sejak 2004 hingga saat ini.
c.Trend jumlah dividen yang diterima selalu meningkat.
Wakil Bupati menyampaikan Berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut maka penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dasar hukum sebagai acuan kerja lembaga perlu ditata kembali agar tercipta tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik.
(Anton)
Komentar