oleh

Kadis PUPR Tulang Bawang Siap di Periksa Kejati Lampung

Tulang Bawang – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang siap diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan Mark-up Rp 5,4 miliar yang dilaporkan LSM DPP Hati Nurani Rakyat Jaya (Hanuraja) beberapa waktu lalu.

“Saya siap diperiksa untuk memberikan keterangan kepada Kejati Lampung terkait dugaan markup itu,” kata Kadis PUPR M. Puncak Stiawan saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).

Sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2020 sebesar Rp 54 miliar itu, telah dilaksanakan sesuai mekanisme. Untuk itu dia membantah jika dirinya disebut mark’up dana kegiatan sebesar Rp 5,4 miliar tersebut.

“Pada tahap perencanaan dan penetapan telah sesuai ketentuan perundangan- undangan, tidak ada satu rupiah mark’up dana anggaran itu,” jelasnya.

Setelah program beberapa kegiatan ditetapkan, maka dimulai proses pelaksanaan dari seluruh program diupload pada Sistem Informasi Rancangan Umum Pengadaan (SIRUP) yang fungsinya sebagai sarana layanan publik.

Adapun pelaksanaan kegiatan pembangunan telah selesai dilakukan evaluasi terhadap kinerja, kegiatan pembangunan sudah sesuai regulasi dan evaluasi. Dan monitoring telah dilaksanakan inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, Inspektorat Provinsi Lampung dan Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia.

“Dari proses perencanaan, penetapan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi telah sesuai dengan regulasi/peraturan yang berlaku,” papar dia.

Sebelumnya, Kejati Lampung akan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari LSM DPP Hati Nurani Rakyat Jaya (Hanuraja) terkait dugaan mark’up dana kegiatan tahun 2020 sebesar Rp5,4 miliar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed