Pesisir Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pesisir Barat Gelar Rapat Peripurna Persetujuan sekaligus Penandatanganan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tahun 2023, Yang dilaksanakan di Aula Rapat Gedung DPRD Lantai III.
Senin 20/03/2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Bupati Pesisir Barat yang mana di wakili oleh Wakil Bupati pesisir barat Zuqoini Syarif,. SH, Staf Ahli Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkup Kabupaten Pesisir Barat, forkopimda Pesisir Barat, dan para tamu undangan.
Tujuan kegiatan ini digelar untuk penertiban regulasi atau aturan perundang-undangan dalam pelaksanaan roda pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat.
Persetujuan Raperda itu ditandatangani langsung oleh Bupati Pesisir Barat yang di Wakili oleh wakil Bupati A.Zulqoini Syarif,. SH serta Ketua DPRD Pesisir barat Agus Cik, didampingi Wakil Ketua I DRPD Pesisir barat Ripzon Efendi.
Baca Juga: Bandar Lampung Zona Merah, Dinkes Target Seminggu Masuk Zona Orange
Seperti yang diungkapkan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesisir Barat, Riza Pahlevi saat diwawancarai rekanan media mengatakan rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh telah melalui rangkaian kegiatan proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mulai dari tahap paripurna penyampaian penjelasan pimpinan DPRD atau pimpinan Bapemperda.
Selanjutnya Riza mengatakan raperda tersebut dianggap perlu mengingat perkembangan pemukiman di wilayah setempat sangat pesat sehingga harus diatur sedemikian rupa agar tatanan pemukiman dapat lebih teratur, dan tentunya tidak menimbulkan permukiman yang kumuh. Karena jika permukiman kumuh tersebut timbul ditengah masyarakat maka ditakutkan akan menjadi penyebab sumber penyakit yang membahayakan kesehatan warga, Pungkasnya.
Di kesempatan itu juga Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H. melalui wakil Bupatinya A.Zulqoini Syarif, S.H. menyampaikan bahwa ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kebersamaannya dalam membangun Kabupaten Pesisir Barat ini yang kita cintai. Beliau berharap, hubungan baik antara Eksekutif dan Legislatif terus terpelihara hingga kita bisa bersama sama memajukan kabupaten kita dengan peningkatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat pesisir barat.
Baca Juga: DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Bahas 6 Raperda Secara Virtual
Proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terdapat tahapan fasilitasi atau pengawasan oleh Gubernur sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah”. Terangnya
Peraturan Daerah merupakan salah satu produk hukum yang berlaku di NKRI tidak terkecuali di Kabupaten Pesisir Barat. Oleh karenanya, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kabupaten Pesisir Barat”. Pungkas Wakil Bupati.(jho)
Komentar