oleh

PT. KCMU dan Kuasa Hukumnya Laporkan PenjarahanTandan Buah Segar (TBS) Sawit dan Penyerobotan Lahan

Pesisir Barat – Masyarakat pengelola lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) melapor ke Kepolisian Polsek Bengkunat atas dugaan tindak pidana Pencurian dan Penyerobotan lahan. Laporan kepolisian ditujukan kepada sejumlah oknum yang mengatasnamakan Lembaga perlindungan Konsumen (LPK) Pesisir barat.

Tindak pidana Pecurian Kelapa Sawit dan Penyerobotan lahan ini terjadi di Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur yang dikelola oleh warga bernama Busron dan beberapa masarakat lainnya. Menurut Busron, penjarahan dan penyerobotan lahan kerap terjadi di perkebunan kelapa sawit yang ia kelola. Didampingi Penasihat Hukum PT KCMU, Sarhani, S. H., dirinya membuat laporan kepolisian.

“Kami sebagai masyarakat selaku pengelola kebun merasa sangat dirugikan akibat ulah sejumlah oknum yang kami ketahui mengatas namakan dari lembaga LPK itu, mereka semena-mena terhadap kami” Ungkap Busron.

Busron menambahkan, selama ini warga yang merawat lahan perkebunan dengan modal peribadi untuk beli pupuk dan perawatan lainnya sedangkan giliran hasil panen tiba-tiba mereka datang dan mengaku-aku miliknya. Tambah Busron salah satu korban pencurian dan penyerobotan.

Hal senada juga dijelaskan oleh kuasa hukum PT. Karya Canggih mandiri Utama (KCMU) Sarhani, S. H. bahwa pencurian dan penyerobotan lahan kerap terjadi di wilayah perkebunan PT. KCMU.

“Kejadian penjarahan ini sudah sering terjadi di perkebunan kelapa sawit milik PT. KCMU yang sudah dimitrakan kepada masyarakat setempat, kalau hal ini dibiarkan kan berbahaya. Kasihan warga.” Ungkap Sarhani

Sarhani menambahkan, bahwa dasar pengelolaan lahan perkebunan dimiliki oleh PT. KCMU dan bermitra dengan masyarakat.

“Kami buat laporan ke kepolisian ini kan dasarnya jelas, PT. KCMU dan warga memiliki legal standing yang kuat dalam pengelolaan lahan tersebut, kami tidak ragu untuk ambil tindakan hukum, kami telah berkoordinasi setidaknya ada dua dugaan tindak pidana, pencurian dan penyerobotan lahan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 362 dan 385 KUHP .” Ujar Sarhani.

(Jho)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed