oleh

Uptd Ppa Pesibar Tidak Maksimal Dalam Bekerja

Pesisir Barat – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
UPTD PPA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat daerah provinsi dan derah kabupaten kota. Namun tidak demikian dengan UPTD PPA yang ada di Pesisir Barat (Widya). Menurut JONI EFFENDI SH, ANGGOTA INTELIJEN BADAN ADVOKASI INVESTIGASI HAM Lampung, (2/5/23), semua korban yang harusnya mendapat kenyamanan justru ada yang tidak mau didampingi karena merasa tidak dan kurang pedulinya dan nyaris tanpa diperjuangkan hak haknya Korban. pendampingan tidak berkoordinasi dengan pihak Dinas yang membentuk UPTD itu sendiri, dapat dilihat dari kasusnnya ,(BL) dari Lemong, (Jnd) dari Walur, (Squ) itu yg kasus pelecehan seksual di bengkunat, (AZ) juga dari lemong dan ada puluhan kasus yang tidak ada pendampingan dengan pengacara yang sudah di tunjuk kerjasama oleh dinas P3AKB, Sementara untuk mendapat predikat Kabupaten Layak Anak (KLA), yang sudah di raih oleh Kabupaten Pesibar dengan susah payah, dapat dipastikan untuk kedepannya Kabupaten Pesibar susah untuk meraih itu lagi. Secara tidak langsung. Kepala UPTD PPA ( Widya ) telah merusak refutasi yang sudah di capai selama ini.
Karena seharusnya UPTD PPA nya Widya harus berkoordinasi dengan bidang PPA dan dinas yang membentuk UPTD itu sendiri, UPTD hanya perpanjangan tangan dinas, bukan mutlak dikuasai oleh UPTD PPA dengan sekehendak dia, kasian para korban perempuan dan anak”ungkap Joni. (jho)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed